Jumat, 27 Desember 2013

NEGARA BERHUKUM AL-QURAN

Postingan ini merupakan kutipan dari buku yang berjudul  "MEMPELAJARI PENDAPAT SARJANA SARJANA ISLAM, TENTANG ADMINISTRASI NEGARA" oleh Haroon Khan Sherwani, disalin oleh M. Arief Lubis, terbitan Tintamas Jakarta tahun 1964. 

Bab I.  
NEGARA BERHUKUM AL-QURAN
( 610 - 632 )

   Dikala kita mempelajari berbagai hal di masa dahulu yang berhubungan pendapat politik diantara Muslimin, ada satu hal yang menyebabkan menjadi arus deras dari gelanggang politik yang selalu mengalir dari tahun ke tahun dan dari abad keabad. melalui bukit dan lurah, melampaui lapangan dan pegunungan yang berkuasa merobah keadaan yang dilaluinya, bumi yang dijajahnya dan terkadang nampaknya sementara melakukan pembentukan atas daerah yang dilaluinya, semua itu hanya karena kekuatan iman yang sederhana, yang tetap menjadi "essensi" seperti sedari dahulu. Satu hal yang menjadi pertimbangan yang dianggap melebihi dari keseluruhan sebagai essensi yang "orsinil" dari seluruh pendapat pendapat. Kepentingan yang maha besar itu berhubungan dengan beberapa hal. Terutama dengan masyarakat Arab dizaman kuno menjelang kedatangan kitab Al-Quran, tentulah amat sukar memaksakan satu konsepsi politik kalau dibanding dengan masyarakat dunia lainnya. Keadaan beberapa abad sebelumnya dinegeri Arabia. Sebelum segala sesuatunya, perbedaan yang manis  diantara faktor faktor yang secara politis dan yang tidak adalah satu pendapat yang amat modern dan sama sekali tidak dikenal didalam sejarah kehidupan manusia beberapa abad yang lalu.  Kemerdekaan dan cara mengeluarkan pendapat politik sudah lama berlaku dimasyarakat dan terus mengalami perobahan dari waktu ke waktu dalam kehidupan masyarakat. Dan dalam hal itu tidaklah pantas jika hal tersebut ditutup-tutupi latar belakangnya. Sedang gambaran yang dikeluarkan tidak dengan sebenarnyadan hanya menyelubungi. Padahal sebegitu jauh politik aspek dari Al-Quran dicatat, suatu pekerjaan berat yang belum pernah dilakukan sebelumnya            

Keadaan Sebelumnya.

   Dengan tidak mencoba untuk memberi pendapat hubungan antara negara secara Al-Quran dan organisasi politik dari negara negara yang berbatasan dengan dengan semenanjung Arabia, awal mula penyebaran agama yang dibawa oleh Muhammad s.a.w. tentunya mudah dipahami keadaan saat itu. kita hanya sedikit mengetahui tetang mereka, lebih lebih keadaan politik negara negara  Arabia sekitar enam abad sebelum kelahiran Al-Masih. Tanah Arabia saat itu dibatasi sebelah utara oleh dua kerajaan yang perkasa yaitu Persia dan Byzantium. Persia dan Asia Tengah sudah terpengaruh kebudayaan barat, sementara Byzantium terpengaruh langsung oleh Gerik Kuno atau Rumania. itulah sebabnya menjadi menarik untuk diketahui beberapa hal tentang organisasi kerajaan ini dan organisasi dari semenanjung Arabia baik yang menjadi persamaan maupun perbedaannya.

Iran Masa Menjelang Islam.

   Iran terkenal dengan hubungan sejarahnya yang jauh kebelakang kepada sejarah kerajaan kerajaan Gerik dan Rumania yaitu sejak beribu ribu tahun, dan dimasa yang baru lampau Iran mulai memberi satu percontohan dari kesatuan dan sentralisasi yang nampak nampaknya begitu sukar untuk menyelesaikan apa yang dialaminya. Pada akhir abad keenam masehi masa CHUSRU ANUSSIRWAN (531-579) rakyat masih banyak yang primitif. Bangsa Iran terbagi dalam empat kasta mulai dari yang tertinggi seperti pendeta, hakim (Mobeds), prajurit dan tukang atau petani. sebagai simbol kesatuan politik adalah SYAHINSYAH, dinamai demikian karena dia menjadi tuan besar di gubernuran dan juga menjadi VASSAL yaitu anak raja yang memerintah wilayah wilayah yang luas dari kerajaan, seperti HIRAH di Arabia. diatara golongan "Otokrasi" yang tertinggi adalah MARZBANZ (Penjaga Barisan), dan PAHLAVIS golongan berdarah hijau dari ARSACIDES dan golongan pahlawan prawira yang dihormati dari Iran-Spah-Pad atau Generalisme serta komando berkuda. Penguasa penguasa ini menguasai tanah yang luas dan hasilnya masuk kantong sendiri tanpa kewajiban apapun (Otokrasi). Dalam kerajaan terdapat kabinet terdiri dari
  1. HAZARPET ( Wazir Besar )
  2. MOBEDAN MOBED (Kepala Pendeta)
  3. HARBAD (Pengawal Api Suci)
  4. DABIR (Kepala Sekretaris)
  5. STAH-PAD (Panglima Perang)  

      SYAHINSYAH Membentuk roda administrasi pemerintahan.  Dia menjadi gambaran dari rakyat, menjadi pusat dari kerajaan dan menjadi sumber dari segala arus kehormatan. Hanya dalam hal hal tertentu dia harus menampilkan dirinya di hadapan orang banyak, apabila dia harus tampil dihadapanan  orang banyak pastinya berada dalam kebesaran dan hari-hari yang dimuliakan, dengan pakaian kebesaran, sebuah mahkota yang berat  menjulang diatas kepala dan muncul diatas tempat yang tinggi dihiasi rantai emas, duduk diatas singasana keemasan, sedang putera-putera kerajaan memakai pakaian yang indah dan mahal yang disulam dan melindunginya dari pandangan orang banyak sehingga sampai waktunya untuk diperlihatkan diatas kebesarannya kepada umum.

   Hampir jarang sekali ketika itu masyarakat yang sadar akan perudang-undangan, dan Iran pun tidak terkecuali. Oleh sebab itu amat sedikit  perundang-undangan disampaikan pada perkuliahan Mobeds sebagai gudang ilmu bagi agama MAZDEAN, yang dibangun sejak masa permulaan suku MAGI kuno. Rakyat dipikulkan kewajiban, orang-orang tertinggi/terpelajar memberikan pendidikan, menjatuhkan denda pada pelanggar undang-undang. Pelanggaran murtad dan penghianatan dihukum mati, hukuman lainnya seperti pembutaan, penyaliban, pelemparan-batu (rajam) atau dibiarkan mati kelaparan. Sesudah lahirnya agama Kristen, pembawa salib dianggap orang yang istimewa. Dan lama kelamaan iran lebih rapat pergaulannya dengan tetangga yang berdekatan yaitu Byzantium yang dihormati.

   Pajak tanah telah diberlakukan di Iran lama sebelum Islam datang. Kemudian diteruskan permulaan zaman Khalifah. Pajak yang utama adalah pajak tanah dinamai KHARAJ, besarnya menurut hasil panen kemudian hasil pajak dibagi secara proporsional menurut jumlah penduduk ditiap-tiap wilayah. Pajak ditetapkan dari yang seperenam sampai sepertiga dari penghasilan. Pajak lain yang penting adalah Gezit (Arab : Jiziah), ditetapkan menjadi pajak tahunan dan kaum dengan kelas atas akan membayar lebih banyak, yang kemudian akan dibagikan kepada orang orang yang tidak berpunya atau tidak punya kekayaan tanah seperti bangsa Yahudi dan kaum Kristen. Sedang pada penduduk yang berumur antara duapuluh sampai duapuluh lima tahun dibebankan pula pajak yang lain. Terlepas dari dua macam pajak diatas, sudah menjadi kebiasaan untuk memberikan hadiah sejumlah uang kepada orang yang memiliki kedudukan istimewa di dalam kerajaan guna kepentingan hari raya  penghormatan matahari yang berlaku dua kali setahun (two equinoctial festival). Oleh sebab itulah dipermulaan kelahiran Nabi Muhammad s.a.w. ditahun 570 masehi, singgasan dari tetangga-tetangga ini telah diduduki oleh orang orang yang telah membuat sejarahnya yang terkenal dengan cara caranya dalam sejarah dunia. Seperti CHUSRUANUSYIRWAN dari Iran dan JUSTINIAN dari Byzantium.

Kerajaan Rumawi Timur.

   JUSTINIAN (528-565) wafat setelah lima tahun kelahiran Muhammad s.a.w. Kemudian kerajaan yang bernama KONSTANTINOPEL diwarikan secara berturut-turut oleh: JUSTIN II (565-578) , TIBERIUS II (578-582),  MAURICE (582-602), dan PHOCAS (602-610), dan HERACLIUS (622-632) yang memerintah seluruh Madinah selama hidupnya.

   Pemerintahan tergantung pada kehendak penguasa dan rakyat pada masa itu terbagi pada sejumlah kasta-kasta seperti :

1.       Kasta Kurule, terdiri dari tuan-tuan tanah yang tidak pernah memasuki tentara serta perdagangan.

2.      Kasta Tributari. Adalah orang-orang utama di Rumawi Timur, orang-orang merdeka tetapi tidak memiliki tanah dan menjadi anggota dari berbagi kumpulan “Gilde” sebagai warisan dari orang tua.

3.       Kasta Militer.

   Tetapi semua kelas-kelas ini jatuh kedalam mangsa politik pajak yang amat menyedihkan sebagai cermin keburukan kerajaan. Seperti yang dikatakan oleh penulis : “ untuk orang-orang  yang mengerjakan sawah ladang tidak mendapat bagian tetapi semuanya untuk keperluan istana dan tentara kerajaan. Raja juga sering diberi upeti, pada mulanya suka-rela, tapi kemudian menjadi sumber penghasilan yang teratur.
   Administrasi pemerintahan menjadi urusan Raja, yang seharusnya Senat dapat mengawasi namun pada akhirnya senat menjadi badan yang tidak berguna. Justinian kembali menjadi barbar yang asli, kemudian praktek cara-cara politik kuno yang diorganisir pemerintah dengan menjatuhkan denda guna kepentingan istana. Luar biasa sekali jika banyak catatan-catatan hitam dilakukan oleh Justinian yang hingga kini terkenal sebagai yang “mengkodifikasi” hukum-hukum Rumawi kuno. Menjadi bukti sejarah Eropa Kuno dimana rakyat lebih harus dikasihani dibandingkan dimasa Juntinian karena “Orang-orang merdeka terjual untuk melepaskan diri dari pajak, sawah ladang menjadi hutan, bangunan-bangunan hancur.
   Demikian keadaan yang berlaku dengan mensita harta-benda penduduk pada daerah yang tidak berkemampuan sehingga penduduk tersebut  benar-benar terpuruk. Justinian yang maha mulia tidak hany berhenti sampai disitu. Ia membuka kantor-kantor dagang, segala macam iuran ditarik guna keperluan Raja sendiri atau permaisurinya Ratu THEODORA.
   Apa yang disebutkan toleransi sama sekali tidak ada. Malah sebelumnya penganut-penganut agama Kristen dikejar-kejar, tetapi setelah agama kristen menjadi anutan Raja, tidak ada satu batupun yang dibongkar untuk menghancurkan pengajaran yang berkelas-kelas sebagai mana dahulu, malah kepercayaan Yahudi dan seluruh kepercayaan dan aliran  yang bertentangan dengan agama yang dipeluk Raja, ditindas. Tahun 529 masehi, Justinian menutup sekolah-sekolah “ Retorika dan Filsafat” serta mensita semua kekayaannya dan dimasukan untuk kepentingannya, semua pintu-pintu Akademi Plato ditutup, LYCEUM ARISTOTELES dan STOA dari ZENO THEODOSIUS  dengan kebesarannya menghapuskan segala permaianan Olympiade yang sudah berlangsung ribuan tahun, dan dikala itu sudah banyak yang diperbudak di Athena, tak ada pendapat dan pikiran kecuali dengan izin pembesar-pembesar kerajaan. Sebagai suatu instansi dibidang keagamaan disebelah timur kerajaan, bolehlah dilakukan atas izin kaum bangsawan (PATRICIAN PHOCAS) mereka sendiri sudah terkungkung didalam batinnya yang ingin terlepas dari tindakan kekuasaan yang bertopeng Kekeristenan ketika itu. Beberapa tahun kemudian Phocas yang lain atas perintah Raja  seluruh kaun Yahudi didalam kerajaan supaya di “Baptis” kan, begitupun dimasa HERACLIUS, tak pihak yang membantu kaum Yahudi, sekalipun Heraclius memerintahkan untuk memotong kaki tangan Phocas sebelum dilakukan pemenggalan kepala. Kaum Yahudi sudah terpencil dari Yerusalem mereka dilarang bergerak lebih dari tigaratus kaki dari kota suci tersebut. Moral kerajaan sudah demikian bejatnya. Demikianlah keadaan Iran dan Rumawi Timur pada kira-kira kwartal yang ketiga dari abad keenam, dan salah seorang shli sejarah dari Timur-Tengah sangat menentang sekali adat-istiadat Gerik yang demikian rupa, hingga ia menjelaskan keadaan negara itu demikian:
“Barangkali tidak ada masyarakat didalam sejarah dari suatu negara yang mengalami demoralisasi sedemikian rupa , tidak pula ditemui diseluruh bangsa-bangsa yang terkenal seperti Gerik dan Rumawi yang sama sekali tidak mempunyai Energi dan kebaikan selama masa meninggalnya Justinian sampai masa kelahiran Muhammad s.a.w. Dendam keagamaan bertahan, tak ada seorang ahlipun yang terkesan”.

Negara-negara Arab Menjelang Islam

   Sekarang marilah kita kembali ke tanah Arab untuk meninjau apakah yang mendorong mengembangkan kepercayaan Islam. Untuk itu marilah kita cermati keadaan politik dimasa kelahiran Rasulullah sebagai orang yang memegang pemerintahan Islam. Pada saat itu bangsa Arab terbagi dalam tiga golongan besar:

1.      Arabul Baidah, daerah Hamitis wilayah utara.

2.      Arabul Aribah, turunan Semitis golongan Qahthan atau Yathan, mereka bertempat tinggal labih awal dari Arabul Baidah.

3.     Arabul Musta’rabah, keturunan dari Nabi Allah Ibrahim a.s. yang aslinya datang dari sebelah utara dan datang paling awal.

   Sebenarnya Arabul Baidah sudah lama hilang terlepas dari kelompoknya, sehingga semenanjung ini menjadi dua bagian dan dua kelompok masyarakat. Tanah Air dari Qahthaniyah ialah Yaman diselatan, sedangkan kaum Ibrahim datang dari utara. Kaum Qahthaniyah berpindah keselatan menduduki tanah Hijaz dan Yamamah bergerak jauh ke selatan mengambil tempat di Syria kemudian mendirikan kerajaan Ghassanah dekat Damaskus, kira permulaan awal masehi kerajaan ini diduduki Rumawi Barat yang beragama keristen. Kelompok lain dari Qahthaniyah menuju ke timur laut Tanah Babilonia Kuno dipinggir sungai Eufrat dan mendirikan kerajaan HIRAH sekitar tahun 195 M. Bernasib sama seperti saudaranya di Syria, Hirah pun dikuasai Iran yang kemudian disebut dengan MUNZIR.
   Kira-kira empat puluh tahun sebelum kelahiran Muhammad s.a.w. ABU QABUS NU’MAN dari Hirah mencoba untuk melepaskan diri tapi usahanya gagal, sehingga Hirah diperas oleh CHUSRU II (610).
   Seperti diketahui kerajaan Ghassanah dan Hirah tidak mengalami peran yang berarti dalam sejarah administrasi pemerintahan. Sementara Yaman yang jauh dari pusat kekuasaan Iran dapat melakukan Otonomi yang lebih luas. Mereka mengalami peperangan merebut kemerdekaan dari Kerajaan Negus Abyssinia yang Keristen sementara Yaman penganut Yahudi dipimpin oleh Yusuf Zu Nawan (529). Laut Merah amat strategis pada masa itu kerajaan. Negus dibantu oleh Byzantium dan Yaman dibantu Oleh Iran dipimpin Yemen saif. Setelaj saif meninggal maka digantikan oleh anaknya Ma’di Karab. Saat penobatannya datanglah perutusan dari berbagai penjuru Arab, salah satunya adalah Abdul Muthathalib utusan dari Mekkah yaitu kakek dari Muhammad s.a.w.
   Bangsa Semitis pada umumnya dan bangsa Arab khususnya mempunyai perasaan pribadi yang kuat sekali (strong sense of individuality) yang terkenal sejak dahulu. Tidak saja apa yang dinamai keluarga tetapi tiap pribadi dan tiap suku sangat memelihara perasaan kekeluargaan yang kuat bagi mereka. Konstruksi masyarakat Arab terdiri dari hubungan darah dan sebagai kaum Gerik kuno, tiap-tiap suku mempunyai dewa sendiri, sehingga tiap anggota suku diikat oleh suatu ibadat kedewaan. Bagi masyarakat Arab asal-usul lebih utama dari pada perasaan kebangsaan. Tiap suku dan bangsa mempunyai silsilah sendiri, menurut kebiasaan nenek moyang dari keturunan laki-laki (Patriachal), sedang dari pihak wanita dianggap hilang saja. Kepala suku dinamai syech (yang dituai). Syech bukanlah pangkat keturunan tetapi dipilih secara aklamasi saat  penggantian harus dilakukan, namun biasanya sudah ada catatan tersendiri dalam ingatan masyarakat siapa pimpinan mereka nantinya. Syech tidak harus pemberani tapi sebagai penengah (mediator), juru damai (peacemaker), sebagai pembawa pesan moral bagi yang keras kepala, ia bukanlah pemimpin tertinggi tapi adalah pembesar ulung. Bangsa Arab mempunyai negara-negara yang baik seperti: DUMATUL JUNDAL, HAJAR, ‘AMMAN, HADRALMAUT, SAN’A dan UKAZ (dekat Mekkah). Satu sama lain jauh dari keinginan untuk bersatu. Perlu diketahui bahwa negara-negara tersebut tidak memiliki kemerdekaan penuh tapi dibayangi oleh kekuasaan Iran, Byzantium atau Ethiopia. Sampai pada abad ketiga masehi, Mekkah dan hijaz selatan dikuasai oleh Qaththany Bani Khuza’ah sampai kepada Qusa’i dan sampai pada keturunan ketujuh yaitu FIHR terkenal dengan nama QURAISY. Sebagai leluhur dari bangsa yang termasyur Qusa’i mengatur pemerintahan itu sebagai pengaturan kota-kota yang maju dan membagi pemerintahan kepada lima bagian :
1.      DARUN NADWAH, senata dengan Senat sabagai badan konsultatif, yang beraggotaan kekeluargaan  terdiri dari orang-orang dipemerintahan dan penduduk yang telah berumur empat puluh tahun.

2.       LIWAA atau bendera. Emblem dari keberanian militer yang memerintah, diserahkan pada panglima        tentara pemegang komando dikala perang.

3.       RIFADHAH, yaitu tukang memberi makan orang yang kesusahan didalam waktu pekerjaan haji yang    dilakukan setiap tahun di Mina.

4.       SIQAYAH atau administrasi pengairan dari sumur yang menjadi mata air yang begitu penting kepada      bangsa Arab.

5.       HIJABAH, pemelihara kunci Ka’bah sebagai lambang kebesaran bagi mereka untuk memelihara Batu    Sakti itu dan sebagai pengawas dari sembahan kuno itu.

Sesudah Qusha’i meninggal sekitar 480 M. Timbulah pertentangan untuk menentukan siapa yang sebenarnya lebih berhak untuk memegang warisan menjaga Ka’bah sebagai suatu pekerjaan penting lagi mulia, sehingga pada permulaan abad ketujuh masehi masih ada pertentangan dalam pembagian ini, akhir warisan Ka’bah jatuh pada pecahan turun keempat  Quraisy. Pemecahan yang demikian sangat menarik bagi kita, karena nama-nama tersebut selalu ditulis dengan luasnya dalam sejarah islam.
1.   UMAR BIN KHATTAB dari garis ‘ADI yang datang dari SHIFARAH atau yang berkembang dari Quraisy dengan suku-suku dan wilayah lain

2.   HARITS BIN QAIS dari garis Hushaish yang datang dari Khazinah atau perbendaharaan umum dan keuangan.

3.      CHA-IMMAH atau pengawal majelis persenjataan yang berhak untuk mengadakan sidang majelis serta menyerukan kepada rakyat untuk mengangkat senjata, diserahkan pada KHALID BIN WALID.

4.       DIYET atau pengadilan yang dipegang oleh Abdullah bin Usman

5.       NADWAH  dan Kepala Pengairan dipegang oleh Asad Bim Abdul ‘Uzza

6.       HIJABAH DAN PENJAGA KUNCI KA’BAH dipegang Usman Bin Thalhah

7.       SIQAYAH atau pemelihara segala persediaan air dipegang oleh Abbas Bin Abdul Muththalib

8.       RIFADHAH, pemelihara golongan miskin dipegang Haris Bin ‘Amar

9.       LIWA atau pemegang hak komando tentara Quraisy dipegang oleh Abu Sufyan

10.   Pengawas Busur Sakti (Divining Arrows)  deserahkan kepada SAFWAN saudara dari Abu Sufyan.